Perusahaan Singapura, sebuah perusahaan perseroan terbatas, memiliki berbagai macam manfaat and gunaan. Biasanya digunakan untuk pengawalan investasi dan perdagangan.
Modal sahamnya minimal, biasanya Dolar Singapura 1.00. Saham selalu merupakan saham terdaftar.
Berkenaan dengan pajak perusahaan, Singapura tidak ada perbedaan antara perusahaan dalam negari dan perusahaan penanaman modal di luar negara (Offshore) - semua perusahaan dikenakan pajak dengan tarif seragam yaitu 17 persen.
Pajak ini hanya dipungut atas pendapatan yang dihasilkan di Singapura dan pendapatan asing yang dipindahkan ke Singapura.
Pendapatan yang dihasilkan dari luar negeri dan tinggal di luar negeri tidak dikenakan pajak. Laba dari penjualan investasi tidak dikenakan pajak dan tidak ada pajak pada sumbernya (pemotongan pajak) yang dikenakan atas dividen.
Beethovenstrasse 20
8002 Zürich
Switzerland
corporate services only
8 Temasek Boulevard
#32-01 Suntec Tower 3
Singapore 038988
Kirchstrasse 79
9490 Vaduz
Liechtenstein
© Orbis Consulting