Dengan mendirikan Penitipan dengan Pengelolaan (Trusts), pendiri (pihak yang memiliki and menitipkan harta (Settlor)) memisahkan harta dari dirinya sendiri sebagai individu dengan mengalihkan kepemilikan harta tersebut kepada penerima dan pengelolah harta trust (Trustee). Trustee mengurus dan membagikan harta (setelah kematian pendiri) sesuai dengan keinginan pendiri. Trust tersebut tidak hanya merupakan lembaga yang tersebar luas di dunia yang berbahasa Inggris – tetapi juga di banyak negara yang biasanya tidak mengikuti tradisi Anglo-Saxon yang sekarang menjadi penandatangan Konvensi Den Haag tentang pengenalan Trust.
Saat mendirikan Penitipan dengan Pengelolaan (Trusts), perhatian khusus harus diberikan kepada cara mengatur pajak dari Trust dalam sistem hukum individu.
Penitipan dengan Pengelolaan (Trusts) juga dapat di pergunakan untuk fungsi lain, seperti memegang investasi. Contoh yang lain tentang ini seperti - perusahaan yang dipegang oleh Trust memiliki kapal, pesawat terbang, real estat, dan rekening bank. Rangkaian harta ini harus diatur dengan cara yang tidak rumit, fleksibel dan praktis.
Beethovenstrasse 20
8002 Zürich
Switzerland
corporate services only
8 Temasek Boulevard
#32-01 Suntec Tower 3
Singapore 038988
Kirchstrasse 79
9490 Vaduz
Liechtenstein
© Orbis Consulting